Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat miskin dan rentan.
Program ini kembali disalurkan pada tahun 2025, dan bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan pengambilannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BPNT?
Untuk menjadi penerima manfaat BPNT tahun 2025, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah poin-poin pentingnya:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai masyarakat dengan status sosial ekonomi rendah.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai identitas penerima bantuan sosial.
3. Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
Program ini dikhususkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan.
Setiap bulannya, data penerima akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memastikan kelayakan penerima.
5. Khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH),
bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang masih memiliki komponen PKH, seperti anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BPNT?