Berita
Beranda / Berita / Bongkar Tuntas Hak Gajimu! UU Ketenagakerjaan untuk Pekerja Outsourcing: Jangan Sampai Ada yang Terlewat!

Bongkar Tuntas Hak Gajimu! UU Ketenagakerjaan untuk Pekerja Outsourcing: Jangan Sampai Ada yang Terlewat!

Jenis jenis tenaga kerja

Sebagai pekerja outsourcing, kamu punya hak yang sama dengan pekerja lainnya.

Pastikan kamu selalu update dengan informasi terbaru soal UMP/UMK di daerahmu dan jangan ragu untuk bertanya serta memahami isi kontrak kerjamu.

Kalau ada yang janggal, jangan diam! Suarakan hakmu!

Referensi Penting Buat Kamu:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II Kembali Cair di Juni 2025, Simak Detail Nominalnya!

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. [Link menuju website resmi peraturan perundang-undangan RI]
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. [Link menuju website resmi peraturan perundang-undangan RI]

Catatan Penting: Artikel ini hanya sebagai panduan awal. Untuk kepastian hukum yang lebih akurat, selalu konsultasikan dengan ahli di bidang ketenagakerjaan. Jangan sampai hakmu terabaikan ya!

Laman: 1 2 3