Hei kamu, para pejuang nafkah di balik layar perusahaan!
Pernah bertanya-tanya soal hak gajimu sebagai pekerja outsourcing?
Tenang, kamu nggak sendirian!
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) memang jadi kitab suci dunia kerja kita, dan meskipun nggak ada pasal khusus yang membahas detail gaji outsourcing, UU ini tetap pegangan penting buat kamu.
Yuk, kita bedah biar nggak ada lagi yang namanya “katanya-katanya”!
Outsourcing di Mata Hukum: Kamu Itu Siapa?
Bayangkan gini: kamu kerja di perusahaan impian, tapi statusmu karyawan dari perusahaan lain? Nah, itu dia outsourcing.
UU Ketenagakerjaan mengakui keberadaanmu dan mengatur hak-hakmu sebagai pekerja yang disalurkan ke perusahaan lain.
Jadi, meskipun seragammu beda, hakmu tetap dilindungi!
Rahasia Gaji Outsourcing: Bukan Sulap, Bukan Sihir!
Oke, langsung ke poin penting: berapa sih seharusnya gajimu?
Sayangnya, UU kita nggak punya rumus ajaib buat ngitung gaji outsourcing.
Tapi, jangan khawatir! Ada beberapa lampu merah yang wajib diperhatikan:
1. Harga Mati: UMP/UMK!
Ini dia patokan paling bawah! Gajimu nggak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempat kamu bekerja.
Pemerintah udah menetapkan angka ini setiap tahun, jadi pastikan kamu tahu berapa standarnya di daerahmu!
Ini jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
2. Isi Kontrakmu Itu Segalanya!
Ibaratnya, kontrak kerja itu peta harta karunmu!
Di sinilah semua detail tentang gaji, tunjangan (kalau ada), dan aturan main lainnya tertulis.