Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengimbau agar para peserta yang telah lulus untuk segera menyelesaikan pengisian DRH mereka melalui akun SSCASN masing-masing sebelum batas waktu yang baru.
Kelengkapan dan kebenaran data dalam DRH menjadi syarat mutlak untuk proses usul penetapan NI PPPK.
“Peserta diharapkan untuk memantau secara berkala informasi dari instansi yang dilamar serta akun SSCASN masing-masing. Jangan menunda pengisian DRH hingga mendekati batas akhir,” ujar seorang analis kepegawaian menanggapi pengumuman ini.
Bagi instansi pemerintah, BKN juga menekankan pentingnya untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data peserta agar dapat mengajukan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Keterlambatan dari pihak instansi dapat berakibat pada tertundanya penerbitan NI dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi para calon PPPK.
Proses setelah pengisian DRH adalah verifikasi oleh instansi dan pengajuan usul penetapan NI PPPK ke BKN.
Setelah NI PPPK diterbitkan, instansi akan mengeluarkan SK pengangkatan sebagai dasar bagi PPPK untuk mulai bertugas. ***