Pencairan gaji pensiun dan gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para pensiunan diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Taspen terkait jadwal dan mekanisme pencairan yang lebih detail.
Berdasarkan informasi yang ada, pensiunan PNS dapat berbahagia karena pada tanggal 1 Juni 2025 akan menerima dua kali pembayaran, yaitu gaji pokok pensiun yang telah disesuaikan dan gaji ke-13.
Selain itu, terdapat potensi kenaikan gaji pensiunan sebesar 16% yang akan semakin meningkatkan kesejahteraan para purnabakti negara.
Diharapkan pencairan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pensiunan PNS di Indonesia. ***