IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan janda/duda PNS juga akan menerima pencairan dengan besaran yang bervariasi tergantung golongan, mulai dari Rp1.264.300 hingga maksimal Rp2.294.400.
Contohnya, untuk pensiunan janda/duda golongan IV E bisa menerima antara Rp1.397.000 hingga Rp2.294.400, dan golongan III D antara Rp1.264.300 hingga Rp1.865.100.
Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025
Kabar baik lainnya adalah bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 juga akan dicairkan pada awal Juni 2025.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang pada 11 Maret 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan untuk membantu para pensiunan, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 akan didasarkan pada gaji pokok pensiun bulan Juni 2025 ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga.
Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Selain kenaikan gaji pokok yang didasarkan pada kenaikan gaji PNS aktif, terdapat informasi mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan sebesar 16% di tahun 2025.
Jika informasi ini benar, maka para pensiunan akan menerima peningkatan yang signifikan pada gaji mereka.
Mekanisme Pencairan