Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji pensiun untuk bulan Juni 2025 akan dicairkan mulai tanggal 1 Juni 2025.
Lebih istimewa lagi, pencairan kali ini akan meliputi dua kali pembayaran sekaligus, yaitu gaji pokok pensiun dan gaji ke-13.
Gaji Pokok Pensiun PNS Juni 2025
Besaran gaji pokok pensiun PNS tahun 2025 telah mengalami penyesuaian setelah adanya kenaikan gaji pokok PNS aktif sebesar 8% di awal tahun 2025.
Kenaikan ini secara otomatis berdampak pada peningkatan besaran gaji pensiun.
Berikut adalah perkiraan tabel gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I (PNS dengan jenjang awal)
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.749.200
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.833.500
IIc: Rp1.748.100 – Rp2.920.800
IId: Rp1.748.100 – Rp3.011.500
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.698.600
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.844.700
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.005.900
Golongan IV (Pangkat tertinggi PNS)