Berita
Beranda / Berita / Berapa Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2025? Ini Cara Perhitungannya Berdasarkan Aturan Terbaru

Berapa Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2025? Ini Cara Perhitungannya Berdasarkan Aturan Terbaru

Uang1

Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dicairkan.

Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi, bocoran jadwal dan cara perhitungan nominalnya sudah mulai beredar.

Lantas, benarkah gaji ke-13 pensiunan akan cair pada 1 Juni 2025?

Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan informasi terkini.

Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2025

Buktikan Sendiri! Game Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Langsung ke Rekeningmu

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 pensiunan pada tahun 2025 diperkirakan akan dimulai pada awal Juni 2025.

Sebagai contoh, pada tahun 2024 lalu, pencairan gaji ke-13 juga dimulai pada tanggal 1 Juni.

Menurut artikel dari pikiran-rakyat.com, pencairan gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 diperkirakan akan berlangsung antara 1 hingga 10 Juni 2025.

Namun, perlu diingat bahwa jadwal ini bisa berbeda tergantung pada kesiapan masing-masing instansi atau bank penyalur seperti Taspen dan ASABRI.

Lebih lanjut, informasi dari fakultas hukum umsu juga menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2025 direncanakan mulai bulan Juni 2025, sesuai dengan amanat Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Jika terjadi keterlambatan teknis, pencairan tetap diperbolehkan dilakukan setelah bulan Juni, dengan tetap menjamin hak para pensiunan.

Cara Menghitung Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2025

Gaji ke-13 bagi pensiunan akan terdiri dari beberapa komponen.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah cara menghitung perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan tahun 2025:

1. Gaji Pokok Pensiun:

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Besaran gaji pokok pensiun disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Sejak 1 Januari 2024, uang pensiun bulanan telah mengalami kenaikan sebesar 12%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

2. Tunjangan Keluarga:

Laman: 1 2 3