Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terus berupaya untuk menata status tenaga honorer di berbagai instansi.
Terbaru, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dibuka bagi tenaga honorer dengan kategori R2 dan R3.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi mereka yang sebelumnya belum berhasil masuk dalam formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan Menpan RB ini memberikan kesempatan bagi honorer kategori R2 dan R3 untuk mendapatkan status ASN yang resmi melalui jalur PPPK.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara bertahap, sambil tetap memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Meskipun diangkat menjadi PPPK, status paruh waktu tentu akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima.
Sayangnya, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 secara spesifik mengenai besaran gaji untuk honorer R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu belum dirilis secara detail di seluruh media.
Namun, kita dapat melihat gambaran umum mengenai gaji PPPK berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, gaji pokok PPPK tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400