Baru-baru ini, beredar kabar mengenai skema baru gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut bisa mencapai angka Rp20 juta per bulan, dengan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kabar ini tentu menjadi perhatian besar bagi para ASN aktif maupun pensiunan, mengingat implikasinya terhadap kesejahteraan di masa purna bakti.
Namun, benarkah informasi ini dan apa saja fakta yang melandasinya?
Mari kita telusuri lebih lanjut berdasarkan informasi terkini.
Informasi yang Beredar:
Sebuah video di platform YouTube dengan judul yang sama dengan pertanyaan Anda, “🔴Sri Mulyani Setuju‼️ Skema Baru Gaji Pensiunan ASN Bisa Tembus Rp20 Juta per Bulan,” memang tengah menjadi perbincangan.
Video tersebut mengklaim adanya persetujuan dari Menteri Keuangan terkait skema gaji pensiunan yang lebih tinggi.
Fakta Berdasarkan Sumber Terpercaya:
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang secara eksplisit menyatakan adanya skema baru gaji pensiunan ASN yang bisa mencapai angka Rp20 juta per bulan.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah fakta-fakta terkini mengenai gaji pensiunan ASN di tahun 2025:
Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Juni 2025:
PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS dan penerima tunjangan purnabakti akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2025.
Pencairan ini dilakukan secara otomatis.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS per golongan untuk bulan Juni 2025:
Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200