Baru-baru ini beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa pengurus atau pegawai Koperasi Merah Putih akan mendapatkan gaji yang fantastis, mencapai angka Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan.
Informasi ini sontak menarik perhatian banyak pihak, terutama bagi mereka yang tertarik untuk bergabung atau sekadar ingin tahu lebih banyak tentang koperasi ini.
Namun, benarkah demikian? Mari kita cek faktanya!
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui akun Instagram resminya telah menegaskan bahwa informasi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang mencapai Rp 5 hingga Rp 8 juta per bulan adalah tidak benar alias hoaks.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, juga menjelaskan bahwa besaran honor atau gaji pengurus koperasi sangat bergantung pada kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.
Tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah untuk pengurus koperasi.
Mekanisme Penentuan Honor Pengurus Koperasi
Lantas, bagaimana sebenarnya honor pengurus koperasi ditentukan?
Menurut informasi dari Kemenkop UKM, besaran honor pengurus koperasi ditetapkan melalui musyawarah anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dalam forum ini, anggota koperasi akan mengevaluasi kinerja koperasi selama setahun terakhir dan menyepakati besaran honor yang pantas bagi para pengurus.
Oleh karena itu, besar kecilnya honor pengurus Koperasi Merah Putih akan sangat dipengaruhi oleh kinerja keuangan dan keberhasilan koperasi dalam menjalankan usahanya.
Jika koperasi mampu mencetak keuntungan yang baik, maka kemungkinan honor pengurus juga akan lebih tinggi.
Sebaliknya, jika kinerja koperasi kurang memuaskan, honor pengurus juga bisa lebih rendah.