Belakangan, publik digegerkan oleh isu yang menyebutkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik signifikan pada 2025.
Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS secara tegas membantah kabar tersebut dan memastikan hingga kini belum ada kebijakan baru yang menaikkan gaji pensiunan.
Berikut fakta lengkapnya.
Belakangan ini, media sosial dan sejumlah platform digital diramaikan oleh kabar yang menyebutkan para pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 16% pada September 2025.
Baca Juga: RESMI! Gaji Pensiunan Capai 72 Persen, Ini Fakta Dan Syaratnya!
Isu ini menyebar cepat dan memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan, namun juga disertai kebingungan karena belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Menanggapi maraknya isu tersebut, PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram resminya, @taspen.
“Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiun,” tulis pernyataan resmi Taspen, dikutip Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Siap-siap! Pensiunan PNS Terima 3 Tunjangan di Luar Gaji Pokok pada Februari 2026
Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada peraturan pemerintah baru yang mengatur penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS.
Pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PP Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal pengundangan.
Baca Juga: DIJANJIKAN 12%, TERNYATA BOHONG! Taspen: Kabar Kenaikan Gaji Pensiun 2025 Itu Hoaks
Peraturan ini mengatur secara rinci besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya berdasarkan golongan dan masa kerja.
Melalui aturan ini, pemerintah memastikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan tanpa memberikan kebijakan kenaikan di luar skema yang telah ditetapkan.
Dalam penjelasannya, Taspen juga menegaskan bahwa mekanisme pencairan gaji pensiunan tetap berjalan lancar sesuai jadwal, meskipun isu kenaikan gaji tidak benar.
“Pembayaran gaji pensiunan bulan ini tetap menggunakan skema lama sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Taspen.
Meski demikian, sebagian kalangan pensiunan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian gaji pensiunan mengingat meningkatnya kebutuhan hidup.
Namun, hingga saat ini, baik Taspen maupun pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait hal itu.
Bagi para pensiunan PNS, disarankan untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi resmi Taspen atau situs pemerintah terpercaya agar tidak terjebak dalam kabar bohong atau hoaks. ***
