Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) merupakan dokumen penting bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena menandakan dimulainya penugasan resmi.
Setiap tahunnya, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan dan bantuan finansial bagi ASN.
Namun, terkadang muncul pertanyaan mengapa penerima SPMT hanya mendapatkan sebagian dari gaji ke-13, misalnya hanya 1/12 atau 2/12 saja.
Berikut penjelasannya berdasarkan aturan yang berlaku:
Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara pada tahun 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025, dan jika ada keterlambatan, akan dibayarkan setelah bulan Juni sesuai dengan kesiapan anggaran masing-masing instansi.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2025 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan: Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Kondisi pembayaran gaji ke-13 secara proporsional, seperti hanya 1/12 atau 2/12, umumnya berlaku bagi PPPK yang baru diangkat dan memiliki masa kerja yang belum mencapai satu tahun penuh.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan diberikan secara proporsional.
Rumus yang digunakan untuk menghitung gaji ke-13 secara proporsional adalah:
(Jumlah Bulan Kerja) / 12 x (Penghasilan Satu Bulan)
Contoh Kasus: