Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan segera dicairkan, memberikan kelegaan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Kabar ini tentu disambut baik oleh para purnabakti negara, khususnya bagi mereka yang berada di Golongan I hingga IV.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan kenaikan gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, sebesar 8% pada awal tahun 2025.
Kebijakan ini secara otomatis berdampak positif pada besaran pensiun yang diterima oleh para purnawirawan.
Dengan naiknya gaji pensiun, maka nilai gaji ke-13 yang akan diterima pun ikut mengalami peningkatan.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 pensiunan ini dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan dimulai pada awal Juni.
Meskipun tanggal pastinya belum secara spesifik diumumkan, beberapa sumber menyebutkan potensi tanggal 1 Juni 2025.
Jadwal ini sengaja disesuaikan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.
Besaran pasti gaji ke-13 yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan akan bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan keluarga yang melekat.
Namun, perlu diingat bahwa komponen perhitungan gaji ke-13 tahun 2025 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Golongan I hingga IV:
Pensiunan PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.100
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.952.100