Kabar gembira datang bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja dilantik pada tahun 2024.
Pemerintah memastikan bahwa mereka akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 mendatang.
Hal ini tentu menjadi angin segar dan menambah semangat pengabdian bagi para abdi negara yang baru bergabung.
Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi CPNS 2024 ini telah dikonfirmasi oleh berbagai sumber.
Salah satunya adalah artikel dari Tribun Priangan yang menyebutkan bahwa CPNS 2024 akan kebagian cair gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Secara umum, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan CPNS, dijadwalkan untuk cair pada bulan Juni.
Hal ini sesuai dengan informasi dari berbagai sumber berita yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Meskipun tanggal pastinya belum dirilis, tradisinya gaji ke-13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Besaran gaji ke-13 untuk CPNS memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan PNS yang sudah berstatus tetap.
Merujuk pada aturan yang berlaku, termasuk informasi dari Metro TV dan Tempo, besaran gaji ke-13 untuk CPNS adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 untuk CPNS juga meliputi:
- Tunjangan keluarga (jika ada).
- Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penting untuk dicatat bahwa besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh CPNS kemungkinan belum sebesar PNS yang sudah lama bekerja.
Namun, tetap menjadi tambahan yang signifikan dalam menyambut tahun ajaran baru.
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan 80% gaji pokok bagi CPNS :
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.399.200 – Rp 3.797.200
IIC: Rp 2.622.800 – Rp 3.958.100