Berita
Beranda / Berita / Baru Dilantik Langsung Dapat Rezeki! Ini Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS 2024 di Tahun 2025

Baru Dilantik Langsung Dapat Rezeki! Ini Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS 2024 di Tahun 2025

Cpns

Kabar gembira datang bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja dilantik pada tahun 2024.

Pemerintah memastikan bahwa mereka akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 mendatang.

Hal ini tentu menjadi angin segar dan menambah semangat pengabdian bagi para abdi negara yang baru bergabung.

Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi CPNS 2024 ini telah dikonfirmasi oleh berbagai sumber.

Salah satunya adalah artikel dari Tribun Priangan yang menyebutkan bahwa CPNS 2024 akan kebagian cair gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Secara umum, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan CPNS, dijadwalkan untuk cair pada bulan Juni.

Hal ini sesuai dengan informasi dari berbagai sumber berita yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Meskipun tanggal pastinya belum dirilis, tradisinya gaji ke-13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Besaran gaji ke-13 untuk CPNS memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan PNS yang sudah berstatus tetap.

Merujuk pada aturan yang berlaku, termasuk informasi dari Metro TV dan Tempo, besaran gaji ke-13 untuk CPNS adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 untuk CPNS juga meliputi:

  • Tunjangan keluarga (jika ada).
  • Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penting untuk dicatat bahwa besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh CPNS kemungkinan belum sebesar PNS yang sudah lama bekerja.

Namun, tetap menjadi tambahan yang signifikan dalam menyambut tahun ajaran baru.

Sebagai gambaran, berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan 80% gaji pokok bagi CPNS :

Golongan I

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.399.200 – Rp 3.797.200

IIC: Rp 2.622.800 – Rp 3.958.100

Laman: 1 2