Bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi harapan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Namun, tak jarang KPM yang sebelumnya menerima bantuan, tiba-tiba tidak lagi mendapatkannya pada tahap berikutnya, termasuk tahap 2 tahun 2025 yang saat ini sedang dalam proses penyaluran.
Salah satu penyebab utama penghentian bantuan secara otomatis adalah adanya proses graduasi.
Graduasi dalam konteks bansos merujuk pada kondisi di mana KPM dinilai sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Lantas, apa saja jenis-jenis graduasi yang berpotensi menyebabkan bantuan dihentikan secara otomatis pada tahap 2 dan selanjutnya? Berikut penjelasannya:
1. Peningkatan Kondisi Ekonomi di Atas UMR/UMK:
Salah satu indikator utama keberhasilan program bansos adalah ketika KPM mampu meningkatkan penghasilan mereka hingga melampaui Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Jika hasil verifikasi dan validasi data menunjukkan bahwa KPM telah memiliki penghasilan yang stabil di atas batas tersebut, maka secara otomatis bantuan dapat dihentikan karena dianggap sudah mandiri secara ekonomi.
2. Kepemilikan Aset Bernilai Tinggi:
Kepemilikan aset tertentu juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
Beberapa aset yang dapat menyebabkan graduasi otomatis antara lain:
– Mobil:
Kepemilikan mobil dianggap sebagai indikasi bahwa KPM memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
– Sepeda Motor dengan Harga di Atas Batas Tertentu:
Contohnya, kepemilikan sepeda motor dengan harga di atas Rp 30 juta juga dapat menjadi alasan penghentian bantuan.