Berikut adalah perkiraan nominalnya:
– Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
– Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
– Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900
Gaji ke-13 tahun 2025 menjadi angin segar bagi para pensiunan dan ASN di seluruh Indonesia.
Meskipun angka pasti akan diumumkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi, perkiraan nominal berdasarkan golongan dan masa kerja ini dapat memberikan gambaran bagi penerima manfaat.
Diharapkan, Gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para abdi negara serta para purna bakti. ***