Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan beberapa peraturan baru di tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu peraturan yang menjadi perhatian adalah terkait dengan aturan pencantuman gelar bagi ASN.
Selain itu, terdapat pula peraturan yang mengatur organisasi dan tata kerja BKN.
Berikut adalah rangkuman lengkapnya:
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 7 Maret 2025, terdapat penjelasan terkait layanan pencantuman gelar bagi ASN.
SE ini memberikan angin segar bagi para ASN yang ingin status kepegawaiannya mencerminkan kualifikasi pendidikan yang telah mereka tempuh.
Poin-poin penting dalam SE Nomor 3 Tahun 2025:
Pengakuan Gelar Resmi:
ASN diperbolehkan mencantumkan gelar akademik, gelar profesi, dan sertifikasi yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gelar yang tercantum secara resmi akan memberikan pengakuan atas usaha dan pencapaian ASN.
Tanggung Jawab Keabsahan Ijazah:
Pemilik ijazah bertanggung jawab penuh secara administratif, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazah yang diajukan untuk pencantuman gelar.
Implikasi bagi ASN:
Pencantuman gelar ini akan mempengaruhi administrasi kepegawaian ASN di BKN, termasuk data kepegawaian, potensi untuk kenaikan pangkat, pencantuman gelar dalam dokumen resmi, dan pengembangan karir ASN secara keseluruhan.
Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya terbatas pada gelar akademik, tetapi juga mencakup gelar profesi dan sertifikasi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pengakuan yang lebih komprehensif terhadap kualifikasi dan kompetensi individu ASN, sehingga mendukung pengembangan sumber daya manusia aparatur negara.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Selain SE terkait pencantuman gelar, BKN juga menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai unit kerja di BKN.
Meskipun peraturan ini secara spesifik tidak membahas tentang pangkat dan gelar ASN, pemahaman terhadap struktur organisasi BKN penting untuk mengetahui alur birokrasi terkait dengan pengelolaan kepegawaian, termasuk proses pencantuman gelar.
Peraturan ini merupakan hasil persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menunjukkan adanya penataan organisasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja BKN dalam melayani kebutuhan ASN.
Penerbitan SE Nomor 3 Tahun 2025 menunjukkan komitmen BKN dalam menghargai dan mengakui kompetensi pendidikan yang dimiliki oleh ASN.
Dengan pencantuman gelar yang lebih mudah dan diakui secara resmi, diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kualifikasi.
Hal ini juga akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Bagi ASN yang memenuhi persyaratan, dihimbau untuk segera mengajukan permohonan pencantuman gelar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Informasi lebih lanjut terkait proses pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi BKN atau instansi kepegawaian masing-masing. ***