ASN Siap-Siap! Gaji Baru 2025 Mulai Berlaku Oktober
Admin Utama
0
3 menit
Jakarta — Pemerintah resmi memasukkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini diproyeksikan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairan dilakukan dengan mekanisme rapel pada November 2025 — rincian besaran kenaikan bervariasi menurut golongan, dan angka-angkanya memicu respon luas dari aparat sampai pengamat fiskal.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 — salah satu isinya adalah kenaikan gaji untuk ASN dan pejabat negara.
Dokumen resmi Perpres sudah termuat di portal peraturan pemerintah sehingga statusnya menjadi payung kebijakan yang dapat dijalankan kementerian/lembaga terkait.
Beberapa media yang menguraikan lampiran Perpres melaporkan bahwa kenaikan gaji akan diberlakukan efektif mulai Oktober 2025, sementara pencairan uang tambahan (termasuk rapel dua bulan) dijadwalkan dibayarkan pada November 2025.
Artinya, penerima akan menerima pembayaran sekaligus untuk periode rapel sesuai ketentuan pelaksanaan.
Berdasarkan rangkuman isi lampiran Perpres dan laporan media, besaran kenaikan disusun berbeda antar golongan:
- Golongan I & II: sekitar +8%.
- Golongan III: sekitar +10%.
- Golongan IV: kenaikan tertinggi, sekitar +12%.
Rincian persentase ini menjadi acuan sementara di berbagai tulisan yang mengutip lampiran Perpres; namun detail final per jabatan dan aturan teknis pembayaran tunjangan tambahan (mis. uang makan, tunjangan fungsional) akan dituangkan dalam peraturan pelaksana oleh Kementerian Keuangan bersama KemenPAN-RB.
Upaya menaikkan gaji ASN dimasukkan sebagai salah satu “Program Hasil Terbaik Cepat” dalam Perpres, sehingga pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus produktivitas birokrasi.
Namun dari sisi anggaran, kenaikan ini membutuhkan penyesuaian alokasi belanja negara — pemerintah menyebut perlunya perhitungan matang agar kenaikan tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Dokumen Perpres dan lampirannya menunjukkan rencana alokasi, tapi rincian anggaran akhir akan ditetapkan melalui revisi teknis APBN/PMK.
Kabar kenaikan gaji disambut gembira oleh banyak aparatur yang menilai penyesuaian ini overdue mengingat inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Namun sejumlah pengamat fiskal dan sebagian kalangan pembuat kebijakan meminta kehati-hatian—mengingat beban jangka panjang pada APBN.
Selain itu, ada permintaan agar komponen tunjangan dan sistem merit (kinerja) tetap diperkuat agar kenaikan memberi efek positif pada pelayanan publik.
Perlu dicatat: meskipun Perpres sudah tercatat di portal peraturan, sejumlah pernyataan resmi dari Istana menyatakan perlunya perhitungan lebih matang sebelum implementasi penuh.
Kepala Staf Kepresidenan dan sebagian pejabat terkait pernah memberikan catatan bahwa kebijakan tersebut harus dipastikan keberlanjutan dan sumber pembiayaannya.
Hal ini menunjukkan meskipun skema terbit, tahap teknis pelaksanaan masih memerlukan finalisasi.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai kebijakan resmi yang masuk dalam pemutakhiran RKP 2025, dengan angka kenaikan berkisar antara 8%–12% menurut lampiran yang dilaporkan media.
Meski begitu, langkah teknis pencairan dan dampak anggaran masih memerlukan aturan pelaksana dan perhitungan akhir dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait—maka para PNS sebaiknya menunggu pengumuman resmi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan finansial. ***
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
