Jakarta — Pemerintah resmi memasukkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini diproyeksikan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairan dilakukan dengan mekanisme rapel pada November 2025 — rincian besaran kenaikan bervariasi menurut golongan, dan angka-angkanya memicu respon luas dari aparat sampai pengamat fiskal.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 — salah satu isinya adalah kenaikan gaji untuk ASN dan pejabat negara.
Dokumen resmi Perpres sudah termuat di portal peraturan pemerintah sehingga statusnya menjadi payung kebijakan yang dapat dijalankan kementerian/lembaga terkait.
Beberapa media yang menguraikan lampiran Perpres melaporkan bahwa kenaikan gaji akan diberlakukan efektif mulai Oktober 2025, sementara pencairan uang tambahan (termasuk rapel dua bulan) dijadwalkan dibayarkan pada November 2025.
Artinya, penerima akan menerima pembayaran sekaligus untuk periode rapel sesuai ketentuan pelaksanaan.
Berdasarkan rangkuman isi lampiran Perpres dan laporan media, besaran kenaikan disusun berbeda antar golongan:
– Golongan I & II: sekitar +8%.
– Golongan III: sekitar +10%.
– Golongan IV: kenaikan tertinggi, sekitar +12%.
Rincian persentase ini menjadi acuan sementara di berbagai tulisan yang mengutip lampiran Perpres; namun detail final per jabatan dan aturan teknis pembayaran tunjangan tambahan (mis. uang makan, tunjangan fungsional) akan dituangkan dalam peraturan pelaksana oleh Kementerian Keuangan bersama KemenPAN-RB.
Upaya menaikkan gaji ASN dimasukkan sebagai salah satu “Program Hasil Terbaik Cepat” dalam Perpres, sehingga pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus produktivitas birokrasi.
Namun dari sisi anggaran, kenaikan ini membutuhkan penyesuaian alokasi belanja negara — pemerintah menyebut perlunya perhitungan matang agar kenaikan tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Dokumen Perpres dan lampirannya menunjukkan rencana alokasi, tapi rincian anggaran akhir akan ditetapkan melalui revisi teknis APBN/PMK.