Penting untuk dicatat, meskipun terdapat potensi penundaan, pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan tetap diberikan pada tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi dan bantuan finansial bagi para abdi negara dan pensiunan, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Secara garis besar, para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan dapat menantikan pencairan gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2025.
Namun, perlu diingat adanya potensi penundaan yang disebabkan oleh faktor kemampuan fiskal daerah, proses autentikasi pensiunan, kendala teknis, dan koordinasi antar instansi.
Diharapkan informasi ini dapat memberikan kejelasan dan membantu para penerima untuk mempersiapkan diri. ***