– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
Potensi Penundaan dan Faktor Penyebab
Meskipun jadwal resmi telah diumumkan, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan penundaan pencairan gaji ke-13 bagi sebagian penerima:
1. Kemampuan Fiskal Daerah:
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, pencairan gaji ke-13 dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Hal ini berarti jadwal pencairan bisa berbeda antar wilayah.
2. Proses Autentikasi Pensiunan:
Pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.
Kegagalan atau belum dilakukannya autentikasi dapat menjadi penyebab tertundanya pencairan dana pensiun, termasuk gaji ke-13.
3. Kendala Teknis:
Proses autentikasi melalui aplikasi Taspen terkadang dapat mengalami kendala teknis yang menyebabkan gagalnya autentikasi, sehingga menghambat pencairan gaji ke-13.
4. Koordinasi Antar Instansi:
Proses pencairan gaji ke-13 melibatkan koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKA) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Keterlambatan dalam koordinasi ini dapat mempengaruhi waktu pencairan.