Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan!
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025.
Namun, di tengah kepastian ini, penting untuk memahami potensi penundaan dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Berdasarkan pengumuman resmi dan berbagai pemberitaan, gaji ke-13 untuk tahun 2025 dijadwalkan mulai cair pada Senin, 2 Juni 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menyampaikan bahwa pencairan dapat berlangsung hingga paling lambat bulan Juli 2025.
Kepastian ini tertuang dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mengenai komponen gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen penghasilan bulanan yang diterima pada bulan Mei 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen tersebut meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (bagi ASN aktif)
Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari: