Sebagai langkah formal, pengurus dan pengawas yang telah terpilih dan disahkan dapat dilantik dalam sebuah acara yang dihadiri oleh anggota koperasi dan mungkin juga perwakilan dari pemerintah daerah atau dinas terkait.
Pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah proses yang melibatkan partisipasi aktif dari anggota dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, baik secara internal dalam rapat anggota maupun secara eksternal melalui proses pengesahan badan hukum sesuai dengan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025.
Dengan pengurus yang solid dan berdedikasi, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa. ***