Berita
Beranda / Berita / Alur Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Berdasarkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025

Alur Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Berdasarkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025

Kopdes

Pembentukan tim formatur atau panitia pemilihan pengurus. Tim ini akan bertugas menyeleksi dan mengusulkan calon anggota pengurus.

3. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART):

Rancangan AD yang telah dibahas dalam rapat pendirian kemudian disempurnakan. AD adalah landasan hukum utama bagi operasional koperasi.

Biasanya, AD akan mengatur tentang: nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, keanggotaan, perangkat organisasi (termasuk pengurus dan pengawas), modal, pembagian sisa hasil usaha (SHU), pembubaran, dan lain-lain.

– Anggaran Rumah Tangga (ART) akan mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan ketentuan dalam AD.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

4. Pemilihan Pengurus dan Pengawas:

Setelah AD/ART tersusun, langkah selanjutnya adalah pemilihan pengurus dan pengawas koperasi. Proses pemilihan ini dapat dilakukan melalui mekanisme yang disepakati dalam rapat anggota, seperti:

– Pemilihan langsung: Setiap anggota memiliki hak suara untuk memilih calon pengurus dan pengawas.

– Pemilihan melalui perwakilan: Jika jumlah anggota sangat banyak, pemilihan dapat dilakukan melalui perwakilan dari masing-masing kelompok anggota.

– Penunjukan oleh tim formatur: Jika dibentuk tim formatur, tim ini akan mengusulkan nama-nama calon pengurus dan pengawas untuk disetujui oleh anggota.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Kriteria calon pengurus biasanya meliputi: memiliki kemampuan manajerial, berintegritas, memiliki pemahaman tentang perkoperasian, dan bersedia aktif mengelola koperasi.

Jumlah anggota pengurus biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, serta anggota sesuai dengan kebutuhan dan skala koperasi.

Selain pengurus, juga dipilih anggota pengawas yang bertugas untuk mengawasi kinerja pengurus dalam mengelola koperasi.

5. Pengajuan Nama dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi:

Setelah pengurus dan pengawas terpilih, langkah selanjutnya adalah proses legalisasi koperasi sesuai dengan Permenkum 13/2025.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Pengajuan Nama Koperasi: Panitia pendiri atau pengurus terpilih mengajukan nama “Koperasi Desa Merah Putih” secara online melalui SABH dalam waktu maksimal 30 hari setelah rapat pendirian.

Pengesahan Akta Pendirian: Setelah nama disetujui, Akta Pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAT) ditandatangani oleh para pendiri dan pengurus terpilih. Pengajuan pengesahan akta pendirian ini dilakukan secara online melalui SABH dalam waktu maksimal 60 hari setelah penandatanganan akta.

6. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia:

Setelah Akta Pendirian Koperasi disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, koperasi akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ini menandakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih telah resmi berdiri sebagai badan hukum.

7. Pelantikan Pengurus dan Pengawas:

Laman: 1 2 3