Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif penting dalam memajukan perekonomian di tingkat desa.
Pembentukan pengurus yang kompeten dan amanah adalah langkah krusial dalam memastikan koperasi ini dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya.
Artikel ini akan menguraikan alur pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, serta praktik umum dalam pembentukan koperasi di Indonesia.
Landasan Hukum:
Proses pembentukan dan pengesahan koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, kini diatur dalam Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan dengan mengintegrasikan proses pengajuan nama, pendirian, hingga perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Tahapan Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih:
Meskipun Permenkum 13/2025 fokus pada aspek legal pengesahan koperasi, pembentukan pengurus merupakan tahapan internal yang krusial. Berikut adalah alurnya:
1. Inisiasi dan Pembentukan Panitia Pendiri:
Pembentukan koperasi biasanya diawali dengan adanya sekelompok warga desa yang memiliki visi dan misi yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui wadah koperasi.
Kelompok ini membentuk panitia pendiri yang bertugas untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi, termasuk menyusun rancangan AD/ART dan mengidentifikasi calon anggota pengurus.
2. Rapat Pendirian Koperasi:
Panitia pendiri mengagendakan rapat pendirian koperasi yang dihadiri oleh para calon anggota. Jumlah minimal pendiri untuk koperasi primer (tingkat desa) adalah 9 orang.
Dalam rapat ini akan dibahas dan disepakati beberapa hal penting, termasuk:
– Nama koperasi: Dalam hal ini, sudah ditentukan yaitu “Koperasi Desa Merah Putih.”
– Tempat kedudukan koperasi: Alamat kantor pusat koperasi di Desa Merah Putih.
– Maksud dan tujuan koperasi.
– Jenis koperasi (misalnya koperasi konsumen, produsen, jasa, atau simpan pinjam).
– Modal dasar koperasi (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang akan ditetapkan).
– Rancangan Anggaran Dasar (AD) koperasi.