Kabar gembira datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 dan pemberian tambahan dana bagi guru, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum, pada tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan motivasi dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Gaji ke-13 untuk Guru PNS dan PPPK
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang termasuk di dalamnya adalah guru bersertifikasi, akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Jika terdapat kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni namun tetap dalam semester pertama tahun ini.
Besaran gaji ke-13 ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tambahan Dana untuk Guru Honorer
Selain gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK, Prabowo juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer.
Mulai tahun 2025, guru honorer yang telah memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) berpotensi mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 2 juta per bulan di luar gaji pokok yang mereka terima dari sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi lebih kepada guru honorer yang telah meningkatkan kompetensinya melalui program sertifikasi.
Bagi guru honorer yang belum bersertifikasi, pemerintah juga memberikan bantuan bulanan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.