Bahkan, Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana pendamping sebesar Rp 171 miliar untuk pembayaran tunjangan para calon PPPK tersebut.
“Target 27 Mei SK sudah diserahkan. Begitu SK diserahkan, 2 Juni 2025 mereka akan menerima gaji secara rapel plus TPP,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, sebagaimana dikutip dari NusaBali.com.
Menjelang hari-hari penting ini, para calon PPPK diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait mengenai detail pelaksanaan pelantikan.
Persiapan mental dan fisik juga menjadi hal yang penting untuk menyambut amanah baru sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Semoga dengan pelantikan ini, para PPPK dapat segera berkontribusi secara maksimal dalam memajukan bangsa dan negara.
Selamat kepada seluruh calon PPPK yang akan dilantik! ***