Kabar gembira untuk para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus!
Dana bantuan sosial untuk Tahap I Tahun 2025, yang meliputi alokasi bulan Maret, telah resmi dicairkan.
Proses pencairan ini telah dimulai sejak Senin, 5 Mei 2025, dan akan berlangsung secara bertahap hingga tanggal 10 Mei 2025.
Informasi resmi ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 707.622 peserta didik telah menerima dana KJP Plus untuk alokasi bulan Maret ini.
Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (Alokasi Maret):
Besaran dana yang diterima oleh setiap siswa penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Maret bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya:
– SD/SDLB/MI: Rp 250.000
– SMP/SMPLB/MTs: Rp 300.000
– SMA/SMALB/MA: Rp 420.000
– SMK: Rp 450.000
Perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan mengenai penggunaan dana KJP Plus.
Biaya rutin tunai yang dapat digunakan secara tunai maksimal adalah Rp 100.000 per bulan.
Sisa dana biaya rutin dan biaya berkala harus digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa.
Cara Cek Status Pencairan:
Bagi para penerima KJP Plus, dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.