Jakarta – Kabar gembira datang untuk para pensiunan di seluruh Indonesia! Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri akan segera dicairkan pada bulan Juni 2025.
Pengumuman ini disambut dengan sukacita oleh para purnabakti yang menantikan tambahan penghasilan ini, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo sendiri telah mengumumkan secara resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI-Polri dan pensiunan, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah.
Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.597.888
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.764.688
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.937.536