Kabar mengenai kenaikan gaji dan pesangon untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 telah menjadi topik yang banyak dinantikan.
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para purna bakti atas dedikasi mereka selama mengabdi kepada negara.
Namun, penting untuk menelisik lebih dalam mengenai keabsahan informasi yang beredar.
Baru-baru ini, muncul berbagai klaim dan spekulasi mengenai kenaikan gaji dan pesangon pensiunan di tahun 2025.
Beberapa sumber, terutama di platform media sosial seperti YouTube, mengabarkan bahwa BKN telah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji dan kepastian pesangon untuk pensiunan PNS tahun 2025.
Salah satu video bahkan menggunakan judul yang cukup menarik perhatian: “AKHIRNYA SAH‼️ BKN Umumkan Kenaikan Gaji & Pesangon Pasti untuk Pensiunan 2025!”
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai besaran kenaikan gaji pensiunan.
Sebuah artikel dari Tribun Priangan memberitakan perkiraan besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 setelah adanya kenaikan 16 persen (meskipun klaim kenaikan 16% ini dibantah oleh BKN).
Dalam berita tersebut, disebutkan rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui berbagai kanal resminya telah mengeluarkan pernyataan terkait isu kenaikan gaji PNS, termasuk pensiunan, sebesar 16 persen di tahun 2025.
Melalui berita yang diterbitkan oleh Kalteng.co pada 12 April 2025, BKN dengan tegas membantah informasi tersebut.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Sutrisna, menyatakan bahwa aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024.
Dengan demikian, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari BKN mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025 di luar ketentuan yang telah berlaku.
Terkait dengan pesangon pensiunan, beberapa video di YouTube juga mengklaim adanya skema baru pencairan pesangon dan kenaikan gaji ASN tahun 2025 yang diumumkan oleh PT Taspen dan Kementerian Keuangan.