Usulan ini harus sesuai dengan analisis jabatan dan kebutuhan organisasi.
3. Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu:
Kementerian PANRB akan menetapkan alokasi formasi PPPK paruh waktu untuk setiap instansi berdasarkan usulan yang masuk dan ketersediaan anggaran.
4. Pengumuman Pendaftaran:
Setelah formasi ditetapkan, instansi akan mengumumkan pembukaan pendaftaran PPPK paruh waktu.
Pengumuman ini akan memuat informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan seleksi.
5. Seleksi Administrasi:
Calon pelamar akan melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah berkas persyaratan.
Instansi kemudian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas yang diunggah.
6. Seleksi Kompetensi:
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.
Jenis seleksi ini kemungkinan akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan paruh waktu, namun umumnya meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
7. Pengumuman Hasil Seleksi:
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, instansi akan mengumumkan hasil seleksi PPPK paruh waktu.
Pelamar yang dinyatakan lulus akan berhak untuk diangkat menjadi PPPK.
8. Penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan Pengangkatan:
BKN akan menerbitkan NIPPPK bagi peserta yang lulus seleksi.