Gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru yang berstatus PNS atau PPPK, serta para pensiunan.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025, sebagai upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan, pencairannya akan disesuaikan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Besaran gaji ke-13 bagi guru ASN akan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2025 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Mengenai informasi adanya tambahan bonus sebesar 100 persen yang dikabarkan akan cair bersamaan dengan tunjangan sertifikasi dan gaji ke-13 di akhir Mei, hingga saat ini tidak ditemukan adanya pengumuman resmi terkait hal tersebut dari sumber-sumber terpercaya pemerintah.
Kabar mengenai bonus tambahan ini kemungkinan merupakan informasi yang tidak akurat atau belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Berdasarkan informasi terkini, dapat disimpulkan bahwa:
- Pencairan tunjangan sertifikasi Triwulan 1 tahun 2025 diperkirakan telah dimulai pada bulan Maret.
- Pencairan tunjangan sertifikasi Triwulan 2 tahun 2025 diperkirakan akan dimulai pada bulan Juni 2025, dengan potensi percepatan di bulan yang sama. Tidak ada konfirmasi mengenai pencairan kedua triwulan di akhir Mei.
- Gaji ke-13 untuk guru ASN dan pensiunan dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2025.
- Informasi mengenai tambahan bonus 100 persen untuk guru di akhir Mei belum terkonfirmasi dan tidak didukung oleh sumber-sumber resmi yang ditemukan.