Kabar mengenai pencairan berbagai tunjangan dan gaji seringkali dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Belakangan ini, beredar informasi mengenai potensi pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan 1 dan 2, gaji ke-13, bahkan tambahan bonus sebesar 100 persen yang dikabarkan akan terjadi di akhir bulan Mei 2025.
Namun, benarkah informasi tersebut? Mari kita telaah berdasarkan informasi terbaru.
Tunjangan Profesi Guru (TPG), atau yang lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi, merupakan hak yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Pencairannya dilakukan secara bertahap setiap triwulan.
Berdasarkan informasi yang beredar dan sumber yang dapat diverifikasi, berikut adalah perkiraan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025:
– Triwulan I:
Pencairan diperkirakan dimulai pada bulan Maret 2025.
– Triwulan II:
Jadwal reguler pencairan adalah mulai bulan Juni 2025.
Namun, terdapat informasi mengenai potensi percepatan pencairan Triwulan II ini ke bulan Juni 2025, lebih awal dari jadwal tahun sebelumnya.
– Triwulan III:
Diperkirakan mulai September 2025.
– Triwulan IV:
Diperkirakan mulai November 2025.
Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang mengkonfirmasi bahwa tunjangan sertifikasi untuk Triwulan 1 dan 2 akan dicairkan secara bersamaan di akhir bulan Mei.
Informasi terbaru dari berbagai sumber justru mengindikasikan bahwa Triwulan 1 telah dicairkan pada bulan Maret, dan Triwulan 2 diperkirakan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.