Berita
Beranda / Berita / INFO TERKINI MEI 2025: Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Dimulai! Ini Daftar Wilayah Penerima Bansos Mei 2025.

INFO TERKINI MEI 2025: Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Dimulai! Ini Daftar Wilayah Penerima Bansos Mei 2025.

Bansos3

Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah terus disalurkan di bulan Mei 2025.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pencairan tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah dimulai sejak minggu ketiga bulan Mei 2025.

Selain itu, ada lima program bansos lainnya yang juga dijadwalkan cair pada periode ini.

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025

Pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat menjangkau seluruh penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pensiunan PNS, Siap-Siap Double Senyum! Gaji ke-13 Tahun 2025 Segera Mendarat di Rekening!

Jadwal Pencairan:

Meskipun tidak ada tanggal pasti yang serentak untuk seluruh wilayah, beberapa sumber mengindikasikan bahwa pencairan Tahap 2 PKH dan BPNT dimulai sekitar tanggal 20 Mei 2025.

KPM diharapkan untuk secara berkala memeriksa status pencairan mereka.

Besaran Bantuan:

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat, sementara BPNT memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

TASPEN Umumkan Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025

Untuk pencairan per tiga bulan (Tahap 2), KPM BPNT akan menerima total Rp600.000.

Wilayah Penerima dan Cara Cek Status Pencairan:

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki penerima manfaat terdaftar.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima dan status pencairan, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos:

1. Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Ditransfer Pada…

2. Isi data wilayah Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Laman: 1 2 3