Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Meskipun masa kerja belum mencapai satu tahun, Anda tetap berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Syarat PPPK Kurang 1 Tahun Kerja Mendapatkan Gaji ke-13
Meskipun berhak, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tidak diberikan secara penuh.
Melainkan, akan dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani hingga tanggal 1 Juni 2025.
Bagaimana Cara Penghitungannya?
Rumus perhitungan gaji ke-13 secara proporsional adalah sebagai berikut:
(Jumlah Bulan Kerja hingga 1 Juni 2025) / 12) x Penghasilan Satu Bulan
Contoh:
- Jika seorang PPPK baru bekerja selama 6 bulan hingga 1 Juni 2025, maka gaji ke-13 yang akan diterima adalah (6/12) atau setengah dari gaji bulanan penuhnya.
- Jika PPPK mulai bekerja pada tanggal 2 April 2025, maka hingga 1 Juni 2025, masa kerjanya adalah 2 bulan (April dan Mei). Sehingga, gaji ke-13 yang diterima adalah (2/12) dari penghasilan satu bulannya.
Kapan Gaji ke-13 PPPK 2025 Cair?
Sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK tahun 2025 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.