Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2025 sudah mulai dicairkan.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk tahap 2 ini, KPM akan menerima bantuan dengan nominal yang bervariasi tergantung pada komponen PKH yang diterima.
Namun, untuk bantuan BPNT, setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima Rp600.000 yang disalurkan untuk periode dua bulan (April dan Mei, atau Mei dan Juni, tergantung pada jadwal pencairan di wilayah masing-masing).
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025?
Untuk memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, berikut adalah beberapa kriteria umum penerima Bansos PKH dan BPNT tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Nama Anda harus terdata dalam sistem DTKS Kementerian Sosial.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Dinyatakan sebagai keluarga miskin atau rentan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Tumpang Tindih: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat yang bersifat tumpang tindih.
- Persyaratan Khusus PKH: Selain kriteria di atas, penerima PKH juga harus memenuhi salah satu atau beberapa komponen berikut:
- Ibu hamil
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah tingkat SD/Sederajat
- Anak sekolah tingkat SMP/Sederajat
- Anak sekolah tingkat SMA/Sederajat
- Lanjut usia
- Penyandang disabilitas
Bagaimana Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 dengan NIK KTP?
Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan platform resmi untuk mengecek status penerima bantuan sosial. Berikut adalah langkah-langkahnya: