Kabar mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi perbincangan hangat, terutama menjelang tahun 2025.
Aspirasi para PPPK untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih permanen tampaknya mendapatkan angin segar dengan berbagai informasi yang beredar.
Meskipun belum ada pengumuman resmi yang secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes untuk semua kategori, beberapa informasi dari sumber terpercaya memberikan gambaran mengenai potensi perubahan status ini untuk kelompok PPPK tertentu di tahun 2025.
Salah satu kabar yang cukup menggembirakan datang dari sektor pendidikan.
Dilansir dari berbagai sumber, terdapat informasi mengenai potensi penghapusan seleksi PPPK tahun 2025.
Kabar ini khususnya ditujukan kepada guru honorer lulusan tertentu yang berpeluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes.
Selain itu, bahwa Pemerintah melalui Dirjen GTK, Nunuk Suryani, telah mengumumkan skema peningkatan status PPPK menjadi PNS di tahun 2025.
Hal ini tentu memberikan harapan baru bagi para ASN kontrak yang mendambakan status tetap.
Namun, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan informasi dari ASN Institute pada 6 Februari 2025, peralihan status PPPK menjadi PNS kemungkinan tidak terjadi secara otomatis.
PPPK yang ingin menjadi PNS perlu melalui seleksi CPNS yang akan diatur oleh pemerintah.
Beberapa persyaratan yang disebutkan antara lain masa perjanjian kerja minimal satu tahun, predikat kinerja minimal “Baik”, dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana.
Informasi mengenai pengangkatan PPPK tanpa tes juga sempat mencuat untuk tahun 2024.
JadiPPPK.id pada 24 September 2024 memberitakan bahwa prioritas diberikan kepada Tenaga Honorer Kategori II (K2) yang telah lama mengabdi dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).