Jakarta – Kabar terbaru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 membawa perubahan signifikan, terutama bagi tenaga honorer yang telah menanti kejelasan status kepegawaian mereka.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah rencana pengangkatan paruh waktu yang secara khusus diperuntukkan bagi honorer yang mengikuti seleksi pada tahun 2024.
Lantas, bagaimana mekanismenya dan mengapa kebijakan ini diambil?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengadaan PPPK paruh waktu akan dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini secara spesifik ditujukan kepada pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN di BKN.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi penuh.
Status kepegawaian PPPK paruh waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) atau nomor identitas pegawai ASN.
Jadwal Pengangkatan PPPK dan Batas Usia
Meskipun pengangkatan resmi sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu ditunda hingga 1 Maret 2026, BKN akan tetap menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tahun 2025.
Adapun tahapan penting dalam proses pengangkatan ini meliputi:
- Batas Akhir Pengajuan Usulan Penetapan NI-PPPK: 30 November 2025.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK: Maksimal 1 Februari 2026.
- Tanggal Resmi Pengangkatan sebagai PPPK: 1 Maret 2026.
Menariknya, BKN memberikan kelonggaran terkait batas usia bagi calon PPPK.
Bagi pelamar yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.