Viral di Medsos, Benarkah Pengurus Koperasi Merah Putih Kantongi Gaji Fantastis?
Siapa yang tak tergiur dengan kabar gaji selangit?
Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa para pengurus Koperasi Merah Putih akan menerima bayaran yang bikin mata melotot, konon katanya mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta setiap bulan!
Wah, angka yang cukup fantastis bukan? Sontak, kabar ini langsung memicu rasa penasaran dan perbincangan hangat di berbagai platform.
Banyak yang bertanya-tanya, benarkah semewah itu menjadi pengurus koperasi ini?
Namun, sebelum Anda ikut-ikutan terkejut atau bahkan bersemangat mendaftar, ada baiknya kita telaah dulu fakta sebenarnya.
Informasi yang beredar di media sosial, termasuk lowongan kerja palsu yang menjanjikan gaji menggiurkan, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan!
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, dengan tegas membantah kabar angin tersebut.
Beliau menyebutkan bahwa informasi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang mencapai jutaan rupiah itu adalah hoaks alias berita bohong!
Menurut penjelasan resmi dari KemenkopUKM, penggajian pengurus koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih yang masih tergolong baru, memiliki mekanisme yang jelas dan demokratis.
Tidak ada gaji tetap yang ditetapkan di awal!
Gaji atau honorarium bagi pengurus akan ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah seluruh anggota setelah mempertimbangkan kinerja koperasi dan kondisi keuangannya.
Jadi, sebelum koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan, belum ada dasar untuk menentukan gaji pengurus.