Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira! Batas Usia Pelamar CPNS 2025 Diperpanjang untuk Formasi Ini

Kabar Gembira! Batas Usia Pelamar CPNS 2025 Diperpanjang untuk Formasi Ini

024605 seleksi cpns webp large

Kabar gembira bagi para calon aparatur sipil negara (CASN)! Pemerintah berencana membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 pada bulan Juli.

Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pihak yang telah lama menantikan kesempatan untuk berkarir di lingkungan pemerintahan.

Selain jadwal pembukaan yang telah diumumkan, terdapat juga informasi penting mengenai perubahan batas usia pelamar untuk beberapa formasi.

Batas Usia Pelamar Diperpanjang

Salah satu informasi menarik dalam rekrutmen CPNS 2025 adalah potensi penambahan batas usia pelamar hingga 40 tahun untuk formasi tertentu.

Kabar Bahagia Pensiunan: Gaji Ke-13 Cair Awal Juni, Simak Besarannya!

Kebijakan ini merupakan kabar baik, terutama bagi para profesional dan mereka yang memiliki pengalaman kerja lebih banyak.

Perpanjangan batas usia ini umumnya berlaku untuk formasi yang membutuhkan kualifikasi pendidikan profesi dan spesialis tertentu, seperti dokter, dosen, dan peneliti.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa untuk formasi umum, batas usia maksimal pelamar kemungkinan besar masih akan berada di angka 35 tahun.

Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk terus memantau informasi resmi terkait formasi dan persyaratan usia yang spesifik akan dibuka.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2025

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni Ini: Cek Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan!

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk formasi umum. Untuk formasi tertentu dengan kualifikasi pendidikan profesi dan spesialis, batas usia maksimal dapat mencapai 40 tahun.
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak Pernah Dipidana: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau1 pegawai swasta.
  • Tidak Berstatus Sebagai: Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak Terlibat Politik Praktis.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran

Selain persyaratan umum, calon pelamar juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk proses pendaftaran, di antaranya:

Laman: 1 2 3