Berita
Beranda / Berita / Gaji Pensiunan PNS Golongan I – IV Juni 2025: Rincian Lengkap Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Gaji Pensiunan PNS Golongan I – IV Juni 2025: Rincian Lengkap Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan penyesuaian terhadap gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Penyesuaian gaji pensiunan ini diatur melalui peraturan pemerintah yang berlaku.

Untuk bulan Juni 2025, besaran gaji pensiunan PNS Golongan I hingga IV akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/duda pensiunan.

Peraturan ini menjadi landasan bagi PT Taspen (Persero) dalam mencairkan dana pensiun kepada para penerima manfaat.

PUTUSAN FINAL! MA Vonis M4ti Arnita Mamonto (Aning), Pembunuh Sadis Bocah di Boltim!

Berikut adalah rincian lengkap gaji pensiunan PNS Golongan I – IV yang akan diterima pada bulan Juni 2025, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan I memiliki beberapa tingkatan, mulai dari I.A hingga I.D. Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan untuk masing-masing tingkatan:

Golongan I.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan I.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Data Resmi Terkait Optimalisasi PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Non-database BKN

Golongan I.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan I.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Sama seperti Golongan I, Golongan II juga terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu II.A hingga II.D. Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan untuk Golongan II:

Golongan II.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Siap-Siap! Honorer R2 dan R3 Segera Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Harus Tes Lagi

Golongan II.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan II.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Laman: 1 2 3