Berita
Beranda / Berita / Menpan RB Angkat Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK, Ini 7 Isi Kontrak Kerja yang Harus Ditandatangani

Menpan RB Angkat Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK, Ini 7 Isi Kontrak Kerja yang Harus Ditandatangani

Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer kategori R2 dan R3 di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dn Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil mendapatkan formasi ASN.

Siapa Honorer Kategori R2 dan R3?

Honorer kategori R2 dan R3 adalah tenaga non-ASN yang telah berpartisipasi dalam seleksi PPPK tahun 2024, namun belum berhasil mendapatkan formasi.

Data Resmi Terkait Optimalisasi PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Non-database BKN

Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti peringkat yang belum mencukupi atau keterbatasan kuota formasi yang tersedia.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi jangka menengah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi mereka yang masih aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Skema PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan honorer R2 dan R3 ini akan dilakukan melalui skema PPPK paruh waktu. Artinya, mereka akan tetap berstatus sebagai ASN namun dengan sistem kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan ketentuan paruh waktu.

Detail mengenai jam kerja dan upah akan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan anggaran dan karakteristik pekerjaan, dengan ketentuan upah minimal setara dengan gaji honorer sebelumnya atau mengikuti upah minimum wilayah.

Siap-Siap! Honorer R2 dan R3 Segera Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Harus Tes Lagi

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu ini dapat berasal dari dana non-belanja pegawai.

Syarat Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK:

Laman: 1 2 3