Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu dokumen penting yang ditunggu-tunggu adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan fasilitas bagi para peserta untuk mengunduh SK CPNS dan PPPK secara mandiri melalui platform digital.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengunduh SK pengangkatan CPNS dan PPPK:
Platform Resmi untuk Download SK: MyASN atau ASN Digital BKN
Berdasarkan informasi dari BKN, SK CPNS dan PPPK dapat diunduh secara mandiri melalui portal MyASN (https://myasn.bkn.go.id) atau ASN Digital BKN (alamat spesifik terkadang berbeda, namun umumnya dapat diakses melalui website BKN).
Langkah-langkah Mengunduh SK CPNS dan PPPK:
Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti untuk mengunduh SK pengangkatan CPNS dan PPPK secara mandiri:
1. Akses Portal Resmi:
Buka peramban (browser) pada perangkat Anda (komputer atau ponsel) dan kunjungi alamat portal MyASN (https://myasn.bkn.go.id) atau ASN Digital BKN.
2. Login ke Akun:
Masukkan username dan password yang telah Anda daftarkan pada saat pendaftaran seleksi CPNS/PPPK.
Jika Anda lupa username atau password, ikuti proses pemulihan akun yang biasanya tersedia pada halaman login.
3. Navigasi ke Layanan Individu: Setelah berhasil login, cari dan pilih menu atau opsi yang mengarah ke Layanan Individu.
4. Pilih ASN Karier: Dalam menu Layanan Individu, cari dan klik opsi ASN Karier.