Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang telah berhasil melewati seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Sesuai dengan keputusan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), para honorer yang lolos harus bersiap untuk ditempatkan pada jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 memiliki kewajiban untuk menerima penempatan pada jabatan fungsional atau jabatan pelaksana yang dibutuhkan oleh instansi tempat mereka melamar.
Keputusan ini menekankan pentingnya fleksibilitas bagi para honorer yang lolos.
Penempatan tidak selalu harus sesuai dengan jabatan yang sebelumnya diemban sebagai tenaga honorer.
Pemerintah melalui Menpan RB berupaya untuk memaksimalkan potensi dan kebutuhan di berbagai sektor instansi pemerintah.
Selain penempatan pada jabatan fungsional dan pelaksana, terdapat juga angin segar bagi honorer kategori R2 dan R3.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi kelompok ini untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mereka yang mungkin tidak berhasil dalam formasi ASN penuh waktu untuk tetap mendapatkan status ASN melalui jalur PPPK paruh waktu.
Prioritas Pengangkatan PPPK 2025
Dalam proses pengisian formasi PPPK tahun 2025, pemerintah juga menetapkan urutan prioritas.