Kabar gembira menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai awal Juni 2025.
Informasi ini menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang seringkali membutuhkan biaya tambahan.
Meskipun tanggal pasti pencairannya belum ditetapkan secara detail oleh Kementerian Keuangan, berbagai sumber terpercaya mengindikasikan bahwa pencairan akan dilakukan pada awal Juni 2025.
Jadwal ini disesuaikan dengan momentum masuknya tahun ajaran baru.
PT Taspen (Persero), sebagai badan yang mengelola dana pensiun PNS, akan menyalurkan Gaji ke-13 ini kepada para pensiunan.
Pensiunan diharapkan untuk memastikan telah melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses pencairan berjalan lancar.
Proses otentikasi ini penting untuk memverifikasi identitas penerima dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana pensiun.
Besaran Gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Biasanya, Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
Rincian lengkap mengenai besaran ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perlu diperhatikan bahwa informasi mengenai pencairan di awal Juni ini berkaitan dengan Gaji ke-13, yang merupakan tambahan penghasilan di luar gaji pokok bulanan.