Klaim: Sebuah pesan beredar luas dan menjadi perbincangan, terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang pesangon pensiunan. Dalam klaim tersebut disebutkan bahwa PP ini sudah resmi berlaku dan gaji pensiunan akan dibayarkan sekaligus oleh PT Taspen (Persero).
Fakta: Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan fakta dari berbagai sumber terpercaya, dapat disimpulkan bahwa klaim tersebut belum sepenuhnya benar dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Penjelasan:
1. Belum Ada Pengumuman Resmi PP Baru:
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, baik melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan, maupun PT Taspen, mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara spesifik mengatur pembayaran gaji pensiunan secara sekaligus sebagai pesangon.
2. Isu Pesangon Pensiun Mencuat:
Memang benar bahwa isu mengenai perubahan sistem pembayaran pensiun, termasuk kemungkinan pemberian pesangon dalam jumlah besar, tengah menjadi perhatian.
Bahkan, organisasi seperti Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sempat mendorong pemerintah untuk mencairkan dana pesangon hingga Rp1 miliar bagi pensiunan PNS mulai tahun 2025.
Hal ini menunjukkan adanya aspirasi dan diskusi mengenai peningkatan kesejahteraan pensiunan.
3. Gaji Pensiun Dibayarkan Bulanan oleh Taspen:
Saat ini, mekanisme pembayaran gaji pensiunan PNS yang berlaku adalah melalui PT Taspen (Persero) secara bulanan kepada para pensiunan yang memenuhi syarat.
Dasar hukum untuk pembayaran pensiun ini saat ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya.
4. Kenaikan Gaji dan Pesangon yang Sudah Ada:
Perlu dicatat bahwa pemerintah memang telah mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan.
Informasi mengenai rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai golongan juga telah tersedia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.