Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun janda/duda!
Pemerintah telah menaikkan gaji pensiun sebesar 12 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2024 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.
Kenaikan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para PNS yang telah memasuki masa purna bakti.
Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda setelah kenaikan 12 persen ini?
Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025 (Setelah Kenaikan 12 Persen):
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.900
IId: Rp1.748.100 – Rp3.210.000
Golongan III: