Berita
Beranda / Berita / Sudah Cair! Segini Gaji Pensiunan PNS & Janda Duda Usai Naik 12 Persen dari Pemerintah!?

Sudah Cair! Segini Gaji Pensiunan PNS & Janda Duda Usai Naik 12 Persen dari Pemerintah!?

Taspen

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun janda/duda!

Pemerintah telah menaikkan gaji pensiun sebesar 12 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2024 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.

Kenaikan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para PNS yang telah memasuki masa purna bakti.

Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda setelah kenaikan 12 persen ini?

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025 (Setelah Kenaikan 12 Persen):

Golongan I:

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.900

IId: Rp1.748.100 – Rp3.210.000

Golongan III:

Laman: 1 2 3