Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian dalam kebijakan kepegawaian, terutama terkait dengan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua isu penting yang menjadi perhatian adalah kesetaraan gaji bagi PPPK paruh waktu dan formasi tambahan khusus untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3.
Gaji Paruh Waktu Harus Setara
Isu mengenai gaji PPPK paruh waktu yang setara mencuat seiring dengan upaya pemerintah untuk menata tenaga honorer.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terdapat indikasi bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan agar setidaknya setara dengan upah yang diterima saat ini oleh tenaga honorer.
Setelah tenaga honorer paruh waktu diangkat menjadi PPPK, gaji yang mereka terima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK penuh waktu yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
Sebagai contoh, untuk PPPK Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji minimal yang setara dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer, mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR).
Sumber dana untuk gaji ini juga disebut berasal dari anggaran lain.
Bahkan ada imbauan agar honorer tidak menolak tawaran menjadi PPPK paruh waktu, karena gaji dan tunjangan yang diterima hampir setara dengan PPPK penuh waktu, termasuk potensi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Formasi Tambahan Khusus R2 & R3
Selain isu gaji paruh waktu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer kategori R2 dan R3.
Istilah R2 dan R3 merujuk pada kelompok tenaga non-ASN dengan kriteria tertentu.