Berita
Beranda / Berita / Sri Mulyani Umumkan Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2025 Sesuai PMK Terbaru

Sri Mulyani Umumkan Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2025 Sesuai PMK Terbaru

Sri mulyani 4072559799

Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati, telah resmi mengumumkan dan menetapkan rincian gaji ke-13 untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.

Namun, jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Dana untuk gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan disalurkan melalui PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Buktikan Sendiri! Game Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Langsung ke Rekeningmu

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja, tetapi juga meliputi beberapa komponen lainnya, yaitu:

1. Gaji Pokok: Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan sesuai dengan golongan dan masa kerja terakhirnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

2. Tunjangan Pasangan: Pensiunan yang memiliki pasangan akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak: Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.

4. Tunjangan Pangan: Setiap pensiunan akan menerima tunjangan pangan dengan nilai setara 10 kilogram beras, yaitu sebesar Rp72.420 per jiwa per bulan.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

5. Tambahan Penghasilan: Jika ada kebijakan tambahan penghasilan dari instansi terkait, pensiunan juga berhak menerimanya.

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan, yang mencakup gaji pokok (sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024):

Pensiunan PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.183.900

Laman: 1 2 3