Peluang untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 akan segera dibuka.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) diperkirakan akan mengumumkan jadwal dan formasi resmi dalam waktu dekat.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami persyaratan dan tata cara pendaftarannya agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Perkiraan Jadwal Pendaftaran CPNS 2025
Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait tanggal pasti pendaftaran CPNS 2025, jika berkaca pada pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran diperkirakan akan dibuka antara bulan Juli hingga Agustus 2025.
Hal ini disesuaikan dengan penyelesaian seluruh rangkaian proses seleksi CPNS tahun 2024 yang diperkirakan akan rampung pada bulan Juni 2025.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Usia: Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
4. Tidak Pernah Dipidana: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak Menjadi Anggota/Pengurus Parpol: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Tidak Berstatus CPNS/PNS/TNI/Polri: Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
9. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan instansi.